Profil Singkat PPID Desa Keru

Selamat Datang di PPID Desa Keru

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak 1 Mei 2010, pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberi- kan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali Desa Keru juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Desa Keru sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Keru Nomor: 03/Pem.555/KR/2023 tentang PPID dan Website Desa Keru. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Desa Keru sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Keru Nomor: 03/Pem.555/KR/2023 ditetapkan PPID Desa Keru sebagai berikut :

NO

KEDUDUKAN DI  PPID

NAMA

JABATAN/INSTANSI

1

ATASAN PPID

RAWIDA

KEPALA DESA

2

KETUA PPID

MAHRI

SEKRETARIS DESA

3

BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

AHMAD FAESAL

KAUR PERENCANAAN

4

NURSAIDI

KASI PELAYANAN

5

BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SAPARWADI

KASI PEMERINTAHAN

6

KARYA JAYA

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

7

BIDANG PENGELOLA DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

SALKIAH

KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

8

SRI WAHYUNI

KAUR KEUANGAN

9

OPERATOR PPID DAN WEBSITE

RONI IRWANDI

STAF PELAYANAN