TIM PENGGERAK PROGRAM KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PROGRAM KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: TP. PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA KERU NOMOR : 02 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jalan Jurusan Keru-Sesaot Narmada
Profil TP. PKK

Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)

Visi & Misi TP. PKK

Tugas Pokok & Fungsi TP. PKK

A. Pengertian

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

 

B. Tugas dan Fungsi

Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:

1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

9. melaksanakan tertib administrasi; dan

10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi Tim Penggerak PKK Desa

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:

a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan

b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.

 

C. Sasaran PKK

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:

  • Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.

 

D. Program PKK

Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK yaitu:

1. Penghayatan dan pengalaman Pancasila,

2. Gotong royong,

3. Pangan,

4. Sandang,

5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga,

6. Pendidikan dan keterampilan,

7. Kesehatan,

8. Pengembangan kehidupan berkoperasi,

9. Kelestarian lingkungan hidup,

10. Perencanaan sehat.

Kepengurusan TP. PKK

Nama Jabatan Pendidikan

RAWIDA

NURLAELA

NURUL HASANAH

SRI WAHYUNI

DEWI PUSPA

RAMDLANIAH, S.KOM.I

AMI WIDAYANTI MAULIA

BAIQ RABIATUN ADAWIAH

MUSNIWATI

RISTIKAYANTI

SITI YULIANTI

LILI HANDAYANI

SITI RAEHANUN

SRI NURHIDAYATI

ALMAHINI

HALIMAH

NANIK DILIYANTI

IWANTINI

PUJI KURNIATI

ROHMAWATI

NUR SHOFIYATUN

SALKIAH

IDA ARYANTI, S.KEB

NURHIDAYATUN HASANAH

RASMINI RUSADI

AENIAH

HAENIWATI

 

PELINDUNG/PENASEHAT

KETUA

WAKIL KETUA 

SEKRETARIS

BENDAHARA

KETUA POKJA I

WAKIL KETUA POKJA I

SEKRETARIS POKJA I

ANGGOTA POKJA I

ANGGOTA POKJA I

KETUA POKJA II

WAKIL KETUA POKJA II

SEKRETARIS POKJA II

ANGGOTA POKJA II

ANGGOTA POKJA II

KETUA POKJA III

WAKIL KETUA POKJA III

SEKRETARIS POKJA III

ANGGOTA POKJA III

ANGGOTA POKJA III

ANGGOTA POKJA III

KETUA POKJA IV

WAKIL KETUA POKJA IV

SEKRETARIS POKJA IV

ANGGOTA POKJA IV

ANGGOTA POKJA IV

ANGGOTA POKJA IV

SMA

SD

SMA

 

 

S1

S1

SMA

 

 

D3